Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah Secara Online
21 April 2026
Penulis: Dr. Fiqih
Editor: Admin
81x dibaca
Di era digital, banyak kemudahan yang ditawarkan, termasuk membayar zakat secara online. Ulama kontemporer sepakat bahwa membayar zakat online adalah sah, selama syarat dan rukun zakat terpenuhi.
Poin Penting: Niat diucapkan dalam hati oleh Muzakki, dan ijab qabul tidak disyaratkan harus bertemu fisik, melainkan dapat diwakilkan oleh notifikasi sistem penerimaan (Lembaga Amil yang sah).
Hal ini mempermudah umat Islam yang sibuk tanpa mengurangi pahala zakat itu sendiri.